Apabila anda terlambat membayar premi maka secara otomatis polis asuransi anda akan dibatalkan (lapsed), dan kebanyakan ‘Perusahaan asuransi tidak akan memberikan ‘Notice of Cancellation’. Sebab perusahaan asuransi berpatok pada Ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)
“… bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung.
2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Keterlambatan dalam membayar premi dapat menjadi salah satu penyebab pengajuan klaim ditolak. Usahakanlah untuk selalu membayar premi tepat waktu agar nilai tunai anda terus bertambah, dan perlindungan asuransi terus berjalan. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi asuransi, sebaiknya gunakan fasilitas auto debet dari rekening tabungan bank anda.
Apakah polish bisa dipulihkan kembali dengan membyar tunggaan premi yang terlambat selama 1 tahun?
BalasHapus