Telat Bayar Premi, Apa Resikonya?

Karena kesibukan bisa jadi anda lupa untuk membayar premi asuransi yang seharusnya dibayarkan, lalu Apa yang akan terjadi apabila anda terlambat membayar premi ke pihak asuransi?

Apabila anda terlambat membayar premi maka secara otomatis polis asuransi anda akan dibatalkan (lapsed), dan kebanyakan ‘Perusahaan asuransi  tidak akan memberikan ‘Notice of Cancellation’. Sebab perusahaan asuransi berpatok pada Ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) 

Pasal 2 : Pembayaran Premi
 “… bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung.

2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

Begitu juga dalam polis-polis standar AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)lainnya pembayaran premi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran premi maka polis otomatis batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, seperti tertera dalam pasal 2 ini

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
 
Keterlambatan dalam membayar premi dapat menjadi salah satu penyebab pengajuan klaim ditolak. Usahakanlah untuk selalu membayar premi tepat waktu agar nilai tunai anda terus bertambah, dan perlindungan asuransi terus berjalan. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi asuransi, sebaiknya gunakan fasilitas auto debet dari rekening tabungan bank anda.

1 Response to "Telat Bayar Premi, Apa Resikonya?"

  1. Apakah polish bisa dipulihkan kembali dengan membyar tunggaan premi yang terlambat selama 1 tahun?

    BalasHapus