Penyebab Klaim Asuransi Ditolak - Klaim Asuransi Jiwa Ditolak Oleh Perusahaan Asuransi. Seringkali kita mendengar mengenai hal ini, sehingga tidak sedikit orang yang menjadi antipati dengan perusahaan asuransi, karena tidak ingin kejadian tersebut dialami sendiri.
Harapan seseorang membeli polis asuransi adalah agar dapat menerima manfaat dari produk asuransi yang dibelinya tersebut pada saat dibutuhkan , sehingga menghindarkan dirinya atau keluarganya dari kesulitan ekonomi. Akan tetapi tidak jarang perusahaan asuransi jiwa akan menolak untuk membayar klaim asuransi yang diajukan.
Berikut ini adalah 3 alasan yang paling umum digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim jenis asuransi jiwa:
Harapan seseorang membeli polis asuransi adalah agar dapat menerima manfaat dari produk asuransi yang dibelinya tersebut pada saat dibutuhkan , sehingga menghindarkan dirinya atau keluarganya dari kesulitan ekonomi. Akan tetapi tidak jarang perusahaan asuransi jiwa akan menolak untuk membayar klaim asuransi yang diajukan.
Berikut ini adalah 3 alasan yang paling umum digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim jenis asuransi jiwa:
1. Bunuh Diri, Apabila tertanggung meninggal dunia akibat bunuh diri, padahal masih berada dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan), maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayarkan uang pertanggungan.
2. Melukai Diri Sendiri, Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan “melukai diri sendiri”. Perusahaan asuransi dapat menolak klaim kematian akibat kecelakaan disebabkan oleh kebut-kebutan di jalan raya dengan alasan bahwa kebut-kebutan merupakan tindakan “melukai diri sendiri”.
3. Misrepresentasi Material, adalah pernyataan yang disampaikan secara jujur pada saat proses pengajuan aplikasi ( underwriting), yang menyebabkan perusahaan asuransi menolak permohonan pertanggungan dan tidak menerbitkan polis. Misrepresentasi dapat berupa penyataan bohong mengenai riwayat kesehatannya, umur, pekerjaan, hobi dari calon tertanggung. Seperti halnya dengan bunuh diri, misrepresentasi hanya dapat dijadikan alasan penolakan klaim bila terjadi pada masa kontestabel dan hanya bila berhubungan dengan kematian. Misalnya, bila tertanggung tidak menyatakan memiliki hobi yang berbahaya pada saat aplikasi namun ternyata kemudian meninggal dunia saat sedang melakukan hobi yang terkait dengan hobi berbahayanya itu.
klaim sangat penting kalau sudah bayar polis dan terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada peasuransi.bermanfaat banget artikelnya
BalasHapusCommonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia
Asuransi Murah, Proses Mudah? Klik www.rajapremi.com
BalasHapusTanpa survey kendaraan, tanpa medical check up. Polis langsung aktif seketika setelah pembayaran dilakukan.
Terima kasih, informasinya sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat agar saat mengajukan klaim Asuransi Jiwa atau jenis asuransi lainnya telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
BalasHapus