Tentu
kalimat ini terdengar sangat tidak menyenangkan, apalagi kalau sampai anda
sendiri yang mengalami. Mungkin karena banyaknya kasus penolakan klaim oleh
perusahaan asuransi, membuat banyak orang menjadi antipati terhadap asuransi.
Hal
ini dapat dimaklumi karena Asuransi menjual produk yang tidak kasat mata (intangible), tidak seperti produk lain
yang terlihat barangnya (tangible) sehingga
transaksi menjadi terlihat jelas. Asuransi
mengandalkan kepercayaan dari para calon nasabahnya untuk menjaminkan resiko
finansial atas kerugian yang mereka alami akibat kejadian yang tidak terduga.
Saat terjadi klaim/ musibah, para nasabah
tentu berharap bisa memperoleh haknya sesuai dengan yang tertera dalam polis
dengan mengajukan klaim. Akan tetapi terkadang pihak asuransi “terpaksa”
menolak klaim tersebut. Apabila suatu ketika anda mengalami hal yang tidak
mengenakkan tersebut,
berikut ini beberapa tips dan informasi yang
mudah-mudahan dapat berguna:
- Dapatkan penjelasan secara detail dari pihak Asuransi dasar penolakan klaim mereka.
- Apabila penjelasan dari pihak asuransi dirasa tidak berdasar, maka kita dapat mengajukan keberatan kepada pihak Asuransi dengan memberikan argumentasi dasar keberatan kita kepada mereka.
- Dapat juga menggunakan media penyelesaian dispute external yang ada di Indonesia antara lain:BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), Arbitrase maupun pengadilan.
Apabila ada hal yang masih kurang jelas mengenai klaim asuransi dan pertanggungannya ini sebaiknya segera tanyakan kepada pihak Asuransi yang menerbitkan polis asuransi sebelum menimbulkan penolakan pada saat klaim.
0 Comment "Klaim Asuransi Ditolak?"
Posting Komentar