Klaim Asuransi Ditolak?


Tentu kalimat ini terdengar sangat tidak menyenangkan, apalagi kalau sampai anda sendiri yang mengalami. Mungkin karena banyaknya kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi, membuat banyak orang menjadi antipati terhadap  asuransi.

Hal ini dapat dimaklumi karena Asuransi menjual produk yang tidak kasat mata (intangible), tidak seperti produk lain yang terlihat barangnya (tangible) sehingga transaksi menjadi terlihat jelas.  Asuransi mengandalkan kepercayaan dari para calon nasabahnya untuk menjaminkan resiko finansial atas kerugian yang mereka alami akibat kejadian yang tidak terduga.

Saat terjadi klaim/ musibah, para nasabah tentu berharap bisa memperoleh haknya sesuai dengan yang tertera dalam polis dengan mengajukan klaim. Akan tetapi terkadang pihak asuransi “terpaksa” menolak klaim tersebut. Apabila suatu ketika anda mengalami hal yang tidak mengenakkan tersebut, 
berikut ini beberapa tips dan informasi yang mudah-mudahan dapat berguna:
  • Dapatkan penjelasan secara detail dari pihak Asuransi dasar penolakan klaim mereka.
  • Apabila penjelasan dari pihak asuransi dirasa tidak berdasar, maka kita dapat mengajukan keberatan kepada pihak Asuransi dengan memberikan argumentasi dasar keberatan  kita kepada mereka.
  •  Dapat juga menggunakan media penyelesaian dispute external yang ada di Indonesia antara lain:BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), Arbitrase maupun pengadilan.

Apabila ada hal yang masih kurang jelas mengenai klaim asuransi dan pertanggungannya ini sebaiknya segera tanyakan kepada pihak Asuransi yang menerbitkan polis asuransi  sebelum menimbulkan penolakan pada saat klaim.

0 Comment "Klaim Asuransi Ditolak?"

Posting Komentar