Asuransi kecelakaan Diri ( Personal Accident Insurance)

Asuransi kecelakaan Diri ( Personal Accident Insurance) - Kecelakaan yang diakibatkan transportasi akhir-akhir ini makin meningkat, bahkan KNKT (Ketua Komite Nasional Keselamatan Trasportasi) mencatat Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan moda transportasi sepanjang 2011 meningkat 174 persen bila dibandingkan tahun 2010. Kebanyakan kecelakaan tersebut terjadi akibat faktor kelalaian manusia sebesar 52 %. Sementara faktor teknis mencapai 42% dan lingkungan 6 %.

Tentu tidak ada yang mengharapkan datangnya musibah ataupun menjadi korban kecelakaan, namun hal tak terduga bisa terjadi kapan dan dimana saja. Untuk itu ada baiknya kita ketahui apa itu artikel asuransi kecelakaan diri?

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance ) adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.

Manfaat dan Perlindungan Jenis Asuransi Kecelakaan (Personal Accident Insurance)

  • Apabila anda meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
  • Jika anda mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
  • Jika anda mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
  • Jika anda mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan

Asuransi kecelakaan Diri (Personal Accident ) akan mengalihkan resiko kerugian finansial yang akan anda / keluarga alami bila mengalami musibah kecelakaan, namun tidak bisa menghindarkan anda dari resiko musibah itu sendiri.

1 Response to "Asuransi kecelakaan Diri ( Personal Accident Insurance)"

  1. Informasi yang sangat bermanfaat. Terima kasih untuk admin.
    Semoga dapat menambah wawasan Saya dengan topik yang telah admin bahas.
    Visit: ASURANSI MOBIL TERBAIK 2015

    BalasHapus